Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra menegaskan, pihaknya telah menyetujui permintaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang berencana akan merehabilitasi beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang telah terbukti memakai narkoba.

"Jika langkah persuasif tersebut tidak diindahkan maka dipersilahkan pihak BNNK bersama Polres Aceh Selatan untuk melakukan langkah penegakan hukum," katanya seusai pemusnahan barang bukti ganja pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Taman Pala Indah, Tapaktuan, Kamis.

Beberapa oknum PNS yang terbukti memakai narkoba itu berdasarkan hasil temuan kasus BNNK baru-baru ini.

Bupati menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mentolerir siapa saja yang terbukti melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah itu.

Jika oknum tersebut berasal dari PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, lanjut Bupati, maka pihaknya siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Namun jika oknum tersebut berasal dari aparat keamanan, maka Kapolres bersama Dandim juga telah menyatakan siap menindak oknum tersebut meskipun berasal dari internal sendiri. Kita semua telah bertekad perang melawan narkoba demi untuk menyelamatkan generasi muda ke depannya," tegas Bupati.

Pihaknya, kata Bupati, mengapresiasi gebrakan yang dilakukan BNNK Aceh Selatan ketika menerima informasi bahwa ada oknum PNS yang terindikasi memakai narkoba langsung bergerak cepat melakukan tes urin terhadap mereka, sehingga terungkap kasus ternyata masih ada oknum tertentu di jajaran Pemkab Aceh Selatan yang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Menyikapi temuan kasus tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di daerah itu,  agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin dan ketat terhadap bawahannya masing-masing.

"Saya minta kepada masing-masing Kepala SKPK agar instruksi ini segera ditindaklanjuti, sebab saya hakkul yakin masih ada satu atau dua orang PNS di masing-masing SKPK yang masih memakai narkoba," ujar dia.

Demikian juga kepada Kepala SKPK, saya minta tolong tunjukkan dulu sikap yang terpuji dan mulia dihadapan bawahan kalian masing-masing, baru selanjutnya mengajak bawahan untuk bersikap disiplin dengan etos kerja yang tinggi serta menjauhi narkoba, pinta Bupati.

Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian menyatakan, temuan kasus beberapa oknum PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh oknum masyarakat yang telah terlebih dulu tertangkap memakai narkoba serta dikuatkan lagi dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa informan tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Nuzulian, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan oknum PNS dimaksud dan selanjutnya dilakukan tes urin dan ternyata beberapa oknum PNS tersebut positif mengonsumsi narkoba.

Namun, Nuzulian tidak bersedia membuka atau menyebutkan nama-nama oknum PNS dimaksud termasuk juga tidak bersedia menyebutkan jenis narkoba apa yang dikonsumsi.

"Terhadap mereka ini telah dikenakan sanksi wajib lapor ke Kantor BNNK. Disamping itu, mereka juga harus bersedia dikirim ke tempat rehabilitasi di Banda Aceh. Kami telah mengirim surat kepada Bupati Aceh Selatan dan bupati telah memberi persetujuan agar mereka direhabilitasi," tegas Nuzulian.

Saat ditanya apakah langkah tes urin juga akan dilakukan terhadap seluruh PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, Nuzulian mengatakan untuk langkah itu belum mampu ditindaklanjuti oleh pihaknya karena keterbatasan peralatan dan anggaran.

Namun, lanjut dia,  pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh pihak tertentu terkait adanya indikasi oknum PNS memakai narkoba.

"Karena keterbatasan peralatan, kami belum mampu melakukan tes urin untuk seluruh PNS. Tapi jika ada informasi yang diterima maka kami langsung menindaklanjutinya, apalagi Bupati telah memberikan dukungan maksimal untuk membasmi penyalahgunaan narkoba di Aceh Selatan," ujarnya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016