Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Direktur LSM Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis, mendesak Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan segera menunda pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Raqan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemkab setempat.

Desakan itu disampaikan Sarbunis menyikapi kejadian pelemparan botol air mineral oleh salah seorang anggota Banleg dari Partai PDIP, Alja Yusnadi ke arah Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan Sekretariat dewan, Masri Selasa (9/8) lalu.

''Sebab menurut informasi saya terima kejadian itu (pelemparan botol air mineral) dipicu atas dasar kekesalan Alja Yusnadi terhadap Kabag Risalah dan Persidangan karena secara sepihak atas persetujuan Ketua dewan telah merubah jadwal rapat yang sebelumnya telah disepakati bersama,'' kata Sarbunis kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (10/8).

Menurutnya, keputusan perubahan jadwal rapat tanpa berkoordinasi dengan anggota Banleg sama halnya tidak menghargai kerja keras anggota Banleg yang sudah bersusah payah menyusun serta menyesuaikan jadwal rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, demi untuk maksimalnya proses pembahasan rancangan Qanun dimaksud.

''Apalagi jika keputusan perubahan jadwal rapat tersebut berimplikasi terhadap proses pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, karena dihadapkan dengan ketersediaan waktu yang singkat. Jika hal ini sampai terjadi, maka produk regulasi yang akan dihasilkan dikhawatirkan tidak berkualitas,'' ujarnya.

Karena itu, Sarbunis menyarankan kepada pihak Pemkab dan DPRK Aceh Selatan segera menunda jalannya proses pembahasan rancangan Qanun sampai disepakati sebuah jadwal rapat yang bisa mengakomodir semua pihak.

Sebab, kata Sarbunis, proses pembahasan terhadap sebuah rancangan Qanun apalagi terhadap Qanun RPJM dan RTRW, yang tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada maka produk regulasi tersebut selain akan mendapat penentangan dari masyarakat luas juga terancam melanggar hukum.

''Satu hal yang perlu diperhatikan secara serius oleh semua pihak bahwa, terhadap produk regulasi yang proses pembahasan dan pengesahannya tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, maka terhadap produk regulasi tersebut sangat berpeluang besar bisa dilakukan gugatan hukum oleh masyarakat baik secara pidana maupun perdata,'' tandasnya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016