Suka Makmue (ANTARA Aceh) - Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi mengemukakan, kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak bawah umur di wilayah hukumnya mengalami peningkatan, sehingga pihaknya memberikan perhatian serius untuk penanganannya.

"Selain kasus narkotika, Kabupaten Nagan Raya ini juga didominasi kasus penganiayaan, kekerasan dan pencabulan terhadap anak bawah umur. Buktinya, sejak delapan bulan terakhir sudah 20 kasus kita tangani," katanya kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.

Ia menerangkan sebanyak 20 kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur yang kini sedang ditangani polisi, itu merupakan kasus yang terjadi selama delapan bulan terakhir terhitung sejak Januari - Agustus 2016.

"Dari 20 itu terdapat dua kasus penganiayaan, sedangkan selebihnya rata-rata kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur. Ini yang sangat perhatian kita, karena banyak kasus pemerkosaan di sini," ujar dia.

Ia mengaku, semua kasus tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku, malah sebagiannya ada yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Nagan Raya untuk diadili.

"Ada delapan kasus yang sudah kita P-21. Sisanya masih disidik sekaligus mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi. Termasuk saksi ahli dari pihak kedokteran," katanya.

Ketika ditanya penyebab tingginya kasus kekerasan anak bawah umur di wilayah hukumnya, Kapolres Mirwazi mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak kecil di kalangan masyarakat.

"Ini belum diketahui di masyarakat kenapa kejadian begitu kok ada unsur kekerasan terhadap anak kecil sekarang. Angkanya pun lumayan tinggi," tutur dia.

Untuk menekan angka tersebut, kata dia, pihaknya ke depan terus melakukan sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat dengan meminta bantuan para ulama dan ustad-ustad termasuk guru ngaji untuk ikut serta menyampaikan pesan-pesan tentang larangan pornografi.

"Ke depan kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Kita titip pada ustad-ustad dan guru ngaji untuk menyampaikan pesan bahwa pornografi itu dilarang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," demikian Mirwazi.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016