Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah menyatakan sebanyak 26.692 anak di Kabupaten Aceh Tengah sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“Cakupan cakupan kepemilikan KIA di Aceh Tengah saat ini sudah mencapai 36,31 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah Mustafa Kamal di Takengon, Senin.

Ia menjelaskan berdasarkan data semester pertama 2022 jumlah wajib KIA usia 0-16 tahun di Aceh Tengah mencapai 73.516 anak dengan realisasi anak yang telah memiliki KIA sebanyak 26.692 anak atau 36,31 persen.

Menurut dia masih terdapat sebanyak 46.824 anak di daerah itu yang belum memiliki KIA.

Karena itu pihaknya terus menggencarkan cakupan kepemilikan KIA hingga akhir tahun ini, setidaknya berada di atas angka 40 persen, salah satunya dengan cara jemput bola ke sekolah-sekolah di seluruh Aceh Tengah.

Selain upaya jemput bola ke sekolah-sekolah, pihaknya juga mengajak partisipasi aktif dari pihak sekolah agar kepemilikan KIA di Aceh Tengah mencapai target optimal..

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022