Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah mulai jalani pemeriksaan menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai kepala daerah periode 2017-2022.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian RPJM Kabupaten Aceh Tengah serta memperjelas batas tugas dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati pada saat berakhir dari jabatannya dan mengoreksi atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Inspektorat Aceh Tengah Aulia Putra, Senin.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan birokrasi bersih dan responsif di Aceh Tengah melalui peningkatan pemahaman akan kewajiban melaporkan pertanggungjawaban kepala daerah secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya dia melalui pemeriksaan tersebut juga dapat meningkatkan pembinaan akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Tengah.

"Kami berharap keseriusan seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Aceh Tengah demi kelancaran pemeriksaan ini. Kami meminta seluruh pimpinan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksaan dalam rangka pertanggungjawaban kami selaku Bupati dan Wakil Bupati sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kami untuk periode 2017-2022," katanya.

Pemeriksaan jelang akhir masa jabatan disebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018.

Pemeriksaan sudah harus dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah yang baru.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022