Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka akses informasi kepada masyarakat dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dengan terbentuknya PPID, masyarakat bisa mengakses informasi tentang pemilihan umum. Termasuk data pemilihan kepala daerah serentak di Aceh.

"Apalagi Aceh menggelar pilkada serentak pada 2017, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut. Kami berupaya untuk transparansi dalam menyelenggarakan pemilihan umum," kata Ridwan Hadi.

Ia mengatakan, informasi tersebut bisa diakses dengan mendatangi PPID KIP Aceh atau bisa mengakses website KIP Aceh. Dalam website KIP Aceh, hampir semua bisa diakses masyarakat.

"Pembentukan PPID merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Di mana, undang-undang tersebut mewajibkan setiap satuan kerja termasuk KIP Aceh memberikan informasi kepada masyarakat," kata Ridwan Hadi.

Sementara, Ketua Divisi Humas dan Data KIP Aceh Robby Syah Putra berharap keterbukaan informasi publik tidak hanya di KIP Aceh tetapi juga di KIP kabupaten/kota di Aceh.

"Kami berharap dengan adanya PPID ini masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan setiap informasi yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah atau pilkada di Aceh," kata Robby Syah Putra.

Robby Syah Putra mengatakan, pihaknya akan mengemas informasi setransparan mungkin untuk disampaikan kepada masyarakat. Informasi yang transparan itu merupakan bagian dari perintah undang-undang.

"Informasi yang akan kami sampaikan tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Termasuk informasi mengenai keputusan KIP Aceh yang tentunya sudah melalui rapat pleno," kata Robby Syah Putra.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016