Lhokseumawe (Antara Aceh) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menertibkan bangunan liar di kompleks Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong dan  pedagang yang berjualan di badan jalan jembatan Cunda, Selasa.

Penertiban yang dilakukan oleh petugas penegak peraturan daerah tersebut, juga ikut membongkar bangunan liar yang peruntukannya bukan untuk kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan nelayan.

"Bangunan yang ditertibkan adalah bangunan liar yang digunakan untuk berjualan, bukan peruntukannya untuk kegiatan nelayan. Makanya kita tertibkan di dalam kompleks TPI Pusong," ungkap Kabid Penertiban pada Badan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Sulaiman.

Lanjutnya, dalam penertiban di lokasi TPI Pusong, petugas tidak mengalami kendala, karena sebelumnya telah diberitahukan kepada pemilik bangunan.

Selain dilakukan penertiban bangunan liar, petuags Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pedagang buah musiman yang ada di Jalan Merdeka tepatnya di jembatan Cunda.

Kepada pedagang di lokasi itu, petugas meminta supaya tidak berjualan di badan jalan, akan tetapi bergeser ke atas trotoar, karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat kemacetan.

Sulaiman mengharapkan agar pedagang mentaati untuk tidak berjualan di atas badan jalan. Apabila, masih ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan petugas tersebut, diancam akan ditertibkan dari kawasan tersebut.

Ia juga mengimbau kepada pedagang musiman, supaya tidak berjualan pada lokasi atau fasilitas publik yang dapat menimbulkan kemacetan atau kesemrawutan dan juga membahayakan orang lain.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016