Meulaboh  (Antara Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Provinsi Aceh, telah menuntaskan verifikasi faktual syarat formil bakal calon kepala daerah jalur perseorangan (independen) pada pilkada serentak 2017.

Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris di Meulaboh, Selasa, mengatakan, sesuai tahapan, untuk proses verifikasi faktualisasi dan rekapitulasi data di 322 desa harus sudah tuntas dilakukan oleh Panitia Pengumutan Suara (PPS), meskipun tanpa pengawasan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) lembaga Panwaslih yang masih dalam proses pembentukan.

"Hari ini proses verifikasi faktual sudah selesai, jadi untuk masa komplain-mengkomplain dari syarat dukungan bakal calon independen sudah selesai, tidak diterima lagi. Setelah direkap di tingkat kecamatan baru disampaikan ke KIP,"tegasnya.

Bahagia memastikan hasil verifikasi faktual syarat formil calon perseorangan bakal calon kepala daerah Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat dan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh priode 2017-2022 di daerah itu, mampu dipertangung jawabkan secara administratif.

Pada Sabtu (10/9) siang mendatang, seluruh hasil rekapitulasi data syarat formil sudah dapat disampaikan secara menyeluruh. Pada saat itu juga akan disampaikan pasangan kandidat yang lolos maupun yang syaratnya kurang.

Dia mengakui, ada masyarakat yang komplain adanya foto kopi KTP ditemukan mendukung salah satu pasangan kandidat, baik untuk tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi. Namun semua itu telah ditangani oleh petugas di lapangan.

"Kita di sekretariat KIP Aceh Barat tidak melayani komplain-mengkomplain masyarakat, itu semua ditangani oleh PPS. Hampir semua desa ada yang komplain, tapi data itu akan direkap secara menyeluruh ketika telah usai di tingkat kecamatan," katanya.

Pada pilkada serentak 2017 di Kabupaten Aceh Barat hanya diikuti oleh satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yakni Fuad Hadi-Muhammad Arif. Pasangan ini mendaftar dengan membawa 7.478 lembar foto kopi KTP dari 11 kecamatan.

Proses verifikasi faktual telah terselenggara selama 14 hari di lapangan. Seluruh petugas tingkat desa yakni PPS, wajib menuntaskan semua proses verifikasi dan melakukan rekapitulasi data pada Selasa (6/9) pukul 18.00 WIB.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016