Dua pria asal Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, dibekuk polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu JH Sialagan di Simeulue, Senin, mengatakan kedua pelaku berinisial FA (32) dan MS (33). 

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. FA ditangkap di depan sebuah sekolah di Sinabang, iIbukota Simeulue. Sedangkan ditangkap di rumahnya di di Desa Kota Batu, Simeulue," kara JH Sialagan.

Perwira pertama kepolisian itu mengatakan dari tangan kedua pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaketkan dalam bungkusan plastik.

Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun," ujar JH Sialagan.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022