Blangpidie (Antara Aceh) - Empat  dari enam pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang maju melalui jalur independen belum memenuhi syarat dukungan batas minimal, sehingga harus ada penambahan.

Kepala Bahagian Teknis Pemilu pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Agus Mudaksir di Blangpidie Minggu mengatakan, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perseorangan, Sabtu (10/9), hanya dua pasangan yang melebihi syarat batas minimal.

Kedua bakal pasangan calon itu adalah Muazam-Hermansyah dan Maidisal Diwa-Ruslan.

Sementara, lanjut dia, empat pasangan bakal cabup/cawabup lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat, seperti pasangan Muhammad Qudusi Syam Marfali-Burnizal yang memiliki KTP dukungan sekitar 3.139 lembar. Yang harus dilengkapi kembali di masa perbaikan minimal 2.568 lembar.

Kemudian, pasangan Junaidi- Masrizal baru memiliki KTP sekitar 2.823 lembar, sedangkan kekurangan yang harus ditambah pada masa perbaikan sebanyak 3.200 lembar KTP lagi.

Demikian juga dengan pasangan Hasbi M Saleh-Tgk T Alamsyah Yusfa. Jumlah KTP dukungannya sekitar 3.205 lembar. Maka kekurangan dukungan yang harus ditambah kembali di masa perbaikan sekitar 2.436 lembar.

Selanjutnya, pasangan Zainal Arifin-Said Azhari memiliki KTP pendukung sekitar 4.231 lembar. Kekurangan dukungan perseorangan yang harus dilengkapi kembali dimasa perbaikan minimal 384 lembar lagi.

Agus menjelaskan lagi, bagi pasangan yang kekurangan dukungan, KIP Abdya memberikan waktu luang kepada kandidat selama dua hari untuk melakukan perbaikan ataupun penambahan KTP dukungan, yakni pada 29 September hingga 1 Oktober 2016.

Kemudian, setelah batas waktu perbaikan dukungan tiba, lanjut dia, pihak KIP kembali melakukan verifikasi faktual di tingkat desa selama 6 hari yang kemudian baru dilakukan proses rekapitulasi terakhir di tingkat kabupaten pada tanggal 20 sampai 21 Oktober 2016.

"Setelah proses rekapitulasi selesai masih juga memiliki kekurangan dukungan. Maka pasangan yang bersangkutan langsung digugurkan sebagaimana peraturan KPU No 5 Tahun 2016 tentang pencalonan," demikan Agus Mudaksir.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016