Meulaboh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengadakan sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2017 di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris di Meulaboh, Rabu, mengatakan, beberapa hal menjadi sosialisasi penting disampaikan dalam forum tersebut adalah terkait syarat dukungan pasangan calon, laporan harta kekayaan dan tidak terlilit hutang pada negara.

"Karena yang sedikit sulit bagi calon kita disini adalah mendapat dokumen Putusan Pengadilan Niaga yang adanya di Sumatera Utara. Syarat kepala daerah harus terbebas dari hutang piutang, jadi surat itu dari Pengadilan Niaga," katanya.

Acara tersebut dihadiri pimpinan partai politik nasional (parnas) dan partai lokal (parlok) serta tim pemenangan pasangan bakal calon bupati/Wakil Bupati Aceh Barat priode 2017-2022 jalur perorangan dan usungan partai politik di daerah itu.

Bahagia menyampaikan terkait pasangan bakal calon Wakil Bupati jalur perorangan (independen) yakni Muhammad Arif yang saat ini sedang digoyang isu tidak cukup umur menurut dia belum ada kebenaran karena pihaknya belum menerima syarat administrasi.

Kata dia, secara nasional batas usia calon adalah minimal 25 tahun, sementara mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa syarat calon kandidat bupati/Waki Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Gubernur/Wakil Gubernur di Provinsi Aceh minimal berumur 30 tahun.

"Undang-Undang secara nasional minimal berumur 25 tahun, sementara Aceh mengunakan UUPA umurnya harus sudah 30 tahun saat mendaftar. Namun kita belum melihat secara administrasi karena Fuad Hadi-Muhammad Arif mungkin mendaftar 21 September 2016," jelasnya.

Lebih lanjut Bahagia menjelaskan, melihat PKPU yang ada saat ini hanya beberapa item permasalahan yang dapat mengantikan calon pasangan yang mendaftar, pertama karena pelangaran asusila, tidak mampu baca quran dan kesehatan.

Sementara itu Muhammad Arif dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa hingga kini dirinya bersama Fuad Hadi akan segera mendaftar sebagai pasangan kandidat karena telah berusia 30 tahun.

"Saya hari ini sudah berusia 30 tahun, bisa dilihat dari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga dan ijazah bahwa saya kelahiran tahun 1986, artinya umur saya saat mendaftar sudah lebih 30 tahun," tegasnya seraya menunjukan E-KTP kepada wartawan.

Sebutnya, terkait kekurangan 17 lembar foto kopi KTP sebagai syarat formil dukungan jalur perorangan akan segera disusul ketika pihak penyelenggara KIP Aceh Barat sudah membuka pendaftaran calon kandidat peserta pilkada 2017.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016