Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar syariat islam di halaman kantor kejaksaan daerah itu di Blangpidie, Rabu
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan penerapan hukum Islam berupa hukuman cambuk di Provinsi Aceh secara konstitusional tertulis dalam tiga Undang - undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Peraturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi khasanah hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia, sehingga pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap Politik hukum, Hak Asasi Manusia dan legislasi daerah," katanya.
Heru menjelaskan bahwa, secara fisik uqubat cambuk yang diterapkan bertujuan memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.
"Hukum cambuk yang dilaksanakan hari ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Jaksa. Adapun perkara yang akan dieksekusi hari ini, lima perkara terdiri dari dua perkara maisir jenis judi online, satu perkara maisir jenis kartu, satu perkara zina dan satu perkara mucikari, dengan jumlah total 9 terpidana dengan rincian 7 laki - laki dan dua perempuan," katanya.
Adapun uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejari bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya ini dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Abdya Rajul Asmar, mewakili Pj Bupati Abdya, H Darmansah.
Selain itu juga turut hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Weri Siswanto, Ketua MPU Abdya, Tgk Dahlan, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha dan Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang menerangkan, terpidana menjalani uqubat cambuk tersebut diantaranya, Sanusi (Mantan Ketua KIP Abdya) melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan Uqubat cambuk sebanyak 23 kali.
Selanjutnya, Syafrizal melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan Uqubat ta'zir cambuk sebanyak 17 kali. Riki Suandi melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 dengan Uqubat ta'zir cambuk sebanyak 12 kali.
Selanjutnya terpidana Zulfikri melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 dengan Uqubat cambuk sebanyak 14 kali. Kemudian, Putri Rahayu melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
Kemudian Terpidana, Rudi Erpian melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga yang bersangkutan menjalani cambuk sebanyak 99 kali.
"Terpidana Cut Nurhalisa, melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani sebanyak 99 kali cambuk. Terakhir, Putri Rahayu melanggar Pasal 33 ayat (3) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 9 kali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan penerapan hukum Islam berupa hukuman cambuk di Provinsi Aceh secara konstitusional tertulis dalam tiga Undang - undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Peraturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi khasanah hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia, sehingga pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap Politik hukum, Hak Asasi Manusia dan legislasi daerah," katanya.
Heru menjelaskan bahwa, secara fisik uqubat cambuk yang diterapkan bertujuan memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.
"Hukum cambuk yang dilaksanakan hari ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Jaksa. Adapun perkara yang akan dieksekusi hari ini, lima perkara terdiri dari dua perkara maisir jenis judi online, satu perkara maisir jenis kartu, satu perkara zina dan satu perkara mucikari, dengan jumlah total 9 terpidana dengan rincian 7 laki - laki dan dua perempuan," katanya.
Adapun uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejari bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya ini dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Abdya Rajul Asmar, mewakili Pj Bupati Abdya, H Darmansah.
Selain itu juga turut hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Weri Siswanto, Ketua MPU Abdya, Tgk Dahlan, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha dan Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang menerangkan, terpidana menjalani uqubat cambuk tersebut diantaranya, Sanusi (Mantan Ketua KIP Abdya) melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan Uqubat cambuk sebanyak 23 kali.
Selanjutnya, Syafrizal melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan Uqubat ta'zir cambuk sebanyak 17 kali. Riki Suandi melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 dengan Uqubat ta'zir cambuk sebanyak 12 kali.
Selanjutnya terpidana Zulfikri melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 dengan Uqubat cambuk sebanyak 14 kali. Kemudian, Putri Rahayu melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
Kemudian Terpidana, Rudi Erpian melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga yang bersangkutan menjalani cambuk sebanyak 99 kali.
"Terpidana Cut Nurhalisa, melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani sebanyak 99 kali cambuk. Terakhir, Putri Rahayu melanggar Pasal 33 ayat (3) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 9 kali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022