Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Aceh Barat, Aceh menangkap tiga karyawan yang membobol perusahaan karena tidak sanggup membayar hutang pribadi kepada pimpinan perusahaan itu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh P Nugroho di Meulaboh, Senin mengatakan polisi juga mengamankan penadah yang bertempat tinggal di Tekengon, Kabupaten Aceh Tengah bersama dengan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mencuri ingin melunasi hutang pribadinya dengan manager perusahaan dengan cara mencuri barang perusahaan ," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Aceh Barat.

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tiga karyawan perusahaan distributor kartu perdana Telkomsel PT Catalis Integra Prima Sukses di Jalan Manek Roe Meulaboh itu, berawal dari kecurigaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pada hasil olah TKP, pertama adanya kerusakan jendala dan pintu, kemudian hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV). Kedua kejanggalan itu hanya bisa terjadi apabila melibatkan orang dalam.

Karena itu pihak kepolisian mengumpulkan keterangan saksi dengan memeriksa semua karyawan untuk dimintai keterangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sidik jari, namun pada pemeriksaan sidik jari ada dua karyawan tidak hadir.

"Awalnya tertangkap IZ, hasil pengembangan bahwa barang curian itu sudah bergeser ke Tekengon, selanjutnya mengamankan penadah kita bawa kemari bersama barang bukti. Termasuk uang tunai Rp35 juta dari hasil penjualan barang curian itu," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku seperti 18.050 pack kartu perdana dengan rincian 530 diantaranya telah rusak karena pelaku sempat melemparkan barang curiannya itu ke sungai.

Teguh mengatakan, ada uang tunai senilai Rp35 juta hasil penjualan dari kepenadah yang telah ditransfer ke pelaku setelah barang curian itu dikirim sampai ke Takengon, Aceh Tengah.

Akibat perbuatannya ke tiga karyawan perusahaan itu terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 jo 556, sementara penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016