Meulaboh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi D DPRK Aceh Barat, Provinsi Aceh Erliana, meminta Pemda Setempat melakukan optimalisasi pengeloaan pasar sehingga retribusi jasa usaha dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami melihat masih banyak bangunan pasar belum termanfaatkan. Dengan adanya Qanun (perda) retribusi jasa usaha 2016 ini kita harapkan pengelolaan pasar lebih optimal untuk peningkatan PAD," katanya di Meulaboh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan usai penutupan Rapat Pripurna ke-II DPRK bersama Eksekutif tentang pembahasan rancangan qanun Kabupaten Aceh Barat 2016, dari tujuh qanun yang disahkan, salah satunya menyangkut retribusi jasa usaha.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, masih banyak bangunan pasar belum dimanfaatkan, terutama di daerah pinggiran kota belum ditempati oleh pedagang, hal itu mengakibatkan rendahnya pemasukan daerah dari retribusi jasa usaha.

Ada dua hal yang menjadi permasalahan selama ini sehingga pasar tidak dimanfaatkan, pertama adalah karena tingginya harga sewa kemudian terbatasnya promosi dari instansi terkait untuk merangkul masyarakat berjualan di lokasi pasar.

"Kalau soal harga itu sudah ada solusinya, dalam pembahasan kita sudah sampaikan agar harga sewa diturunkan. Nah kemudian yang menjadi dorongan kita adalah harus lebih gencar promosi," sebut anggota Banleg DPRK Aceh Barat itu.

Sebelum Kabupaten Aceh Barat tahun 2016 disahkan, pihak legislatif telah menginggatkan agar instansi terkait merubah mindset, tidak hanya memacu perbanyak bangunan  baru sementara yang telah ada tidak dikelola dengan baik.

Lebih lanjut Erliana menyampaikan, DPRK tidak membahas berapa besaran PAD dan persentase yang selama ini sudah dikumpulkan lewat kebijakan lama retribusi jasa usaha, namun yang pastinya sangat banyak pasar belum dimanfaatkan.

Sebab itu empat fraksi DPRK Aceh Barat menerima terhadap rancangan qanun retribusi jasa usaha serta enam qanun lain untuk diterapkan, dengan harapan sasaran untuk penerimaan dan pemberdayaan ekonomi dapat terealisasi lebih baik.

"Jangan kita kejar kuantitas bangunan tapi tidak banyak dimanfaatkan. Berapa besar PAD dari retribusi jasa usaha tidak kita bahas, kita hanya membahas tarif sewa pasar yang penting bisa dimanfaatkan," katanya menambahkan.

Adapun tujuh qanun itu yakni qanun pembentukan dan susunan perangkat daerah, Qanun retribusi jasa umum, Qanun retribusi jasa usaha, Qanun lambang daerah Aceh Barat, Qanun agenda kegiatan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Qanun Penangulangan gelandangan dan pengemis dan Qanun retribusi perizinan tertentu.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016