Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat memastikan masih menunggu surat edaran atau perintah resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, terkait temuan dua kasus terbaru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta.

“Kami masih menunggu edaran resmi dari Kemenkes, sehingga nantinya kami tidak menyalahi prosedur,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah di Meulaboh, Rabu.

Syarifah Junaidah mengatakan, dalam menghadapi kasus tersebut, pihaknya harus tetap berhati-hati dalam melakukan tindakan sehingga nantinya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski sudah ditemukan adanya dua kasus baru kasus terbaru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta, namun Syarifah Junaidah mengatakan hingga kini temuan kasus serupa belum ditemukan di Aceh Barat.

Baca juga: RSUZA Banda Aceh masih rawat dua anak kasus gagal ginjal akut, kondisi mulai membaik

“Kalau untuk di Aceh Barat belum ada kasus terbaru, kita harapkan jangan ada,” kata Syarifah Junaidah.

Seperti diberitakan Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirop bermerk Praxion, sembari melakukan penyelidikan epidemiologi terkait penyebab pasti dua kasus terbaru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/2).

Penelusuran kasus tersebut melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

Menurut Syahril, jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta, Rabu (1/2), bermerk Praxion yang dibeli di apotek.

Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Adapun ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca juga: Dinkes: Aceh tak gunakan lagi obat sirop untuk cegah ginjal akut

Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.

Syahril mengatakan langkah lanjutan yang dilakukan Kemenkes adalah menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, selama proses investigasi bergulir.

Sementara itu, pihak BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.

BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran.

BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Pemkot Sabang awasi peredaran obat sirup di apotek dan Puskesmas

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023