Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyatakan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Aceh memprioritaskan peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup, hal itu telah tertuang dalam rencana pembangunan Aceh 2023-2026.
"Dalam rencana pembangunan Aceh 2023-2026, kami menargetkan tata kelola lingkungan dengan memprioritaskan kepada peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup Aceh dari 76,07 persen menjadi 76,91 persen," kata Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, di Banda Aceh, Kamis.
Selain lingkungan hidup, kata Dadek, Pemerintah Aceh juga akan memprioritaskan penurunan angka indeks resiko bencana (IRB) dari 149,9 (tinggi) menjadi 139 (sedang). Serta juga merehabilitasi hutan dan lahan kritis dari 3,10 persen menjadi 3,14 persen.
Baca juga: BKSDA imbau masyarakat tak beraktivitas dalam kawasan hutan lindung
Dadek menyampaikan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) telah mengamanahkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
"Di mana, terdapat pelaksanaan urusan wajib sebanyak 15 urusan yang salah satunya adalah pengendalian lingkungan hidup," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, lanjut Dadek, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan perlindungan lingkungan hidup dan penurunan emisi.
Tentunya, didasarkan kepada beberapa permasalahan yang dominan seperti polusi, perubahan iklim, populasi, pembuangan limbah, kepunahan keanekaragaman hayati, deforestasi, dan fenomena pengasaman air laut.
Dadek menuturkan, untuk mendukung pencapaian target-target tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan kemampuan fiskal Pemerintah Aceh.
Sebagai gambaran, kata dia, untuk mempertahankan tutupan kawasan hutan, Pemerintah Aceh setiap tahun menganggarkan lebih kurang sekitar Rp50 miliar untuk membiayai satuan pengamanan hutan (pamhut).
Di sisi lain, dengan keterbatasan anggaran itu, Pemerintah Aceh harus mencari sumber-sumber pendanaan lainnya untuk menjaga hutan dan menurunkan angka emisi gas rumah kaca.
"Salah satu yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa lingkungan hutan berbasis kinerja (result base payment/RBP)," demikian T Ahmad Dadek.
Baca juga: BKSDA: Konflik gajah liar Aceh Tengah terjadi di kawasan hutan lindung
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Dalam rencana pembangunan Aceh 2023-2026, kami menargetkan tata kelola lingkungan dengan memprioritaskan kepada peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup Aceh dari 76,07 persen menjadi 76,91 persen," kata Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, di Banda Aceh, Kamis.
Selain lingkungan hidup, kata Dadek, Pemerintah Aceh juga akan memprioritaskan penurunan angka indeks resiko bencana (IRB) dari 149,9 (tinggi) menjadi 139 (sedang). Serta juga merehabilitasi hutan dan lahan kritis dari 3,10 persen menjadi 3,14 persen.
Baca juga: BKSDA imbau masyarakat tak beraktivitas dalam kawasan hutan lindung
Dadek menyampaikan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) telah mengamanahkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
"Di mana, terdapat pelaksanaan urusan wajib sebanyak 15 urusan yang salah satunya adalah pengendalian lingkungan hidup," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, lanjut Dadek, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan perlindungan lingkungan hidup dan penurunan emisi.
Tentunya, didasarkan kepada beberapa permasalahan yang dominan seperti polusi, perubahan iklim, populasi, pembuangan limbah, kepunahan keanekaragaman hayati, deforestasi, dan fenomena pengasaman air laut.
Dadek menuturkan, untuk mendukung pencapaian target-target tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan kemampuan fiskal Pemerintah Aceh.
Sebagai gambaran, kata dia, untuk mempertahankan tutupan kawasan hutan, Pemerintah Aceh setiap tahun menganggarkan lebih kurang sekitar Rp50 miliar untuk membiayai satuan pengamanan hutan (pamhut).
Di sisi lain, dengan keterbatasan anggaran itu, Pemerintah Aceh harus mencari sumber-sumber pendanaan lainnya untuk menjaga hutan dan menurunkan angka emisi gas rumah kaca.
"Salah satu yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa lingkungan hutan berbasis kinerja (result base payment/RBP)," demikian T Ahmad Dadek.
Baca juga: BKSDA: Konflik gajah liar Aceh Tengah terjadi di kawasan hutan lindung
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023