Pegadaian Syariah Cabang Meulaboh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjalin kerjasama di bidang hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya penandatanganan kesepahaman bersama dalam bentuk MoU ini, nantinya dapat digunakan oleh PT Pegadaian sebagai dasar untuk memanfaatkan lima tugas pokok dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto AS, dalam keterangan tertulis yang diterima di Meulaboh, Sabtu.

Ada pun kelima tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Baca juga: Pegadaian kenalkan kredit plafon rendah untuk pelaku usaha mikro

Siswanto juga mengharapkan dengan adanya penandatanganan kesepahaman bersama ini, nantinya dapat memberikan manfaat baik bagi PT Pegadaian Syariah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Pihaknya juga mengharapkan kerjasama yang telah dilakukan tersebut, dapat membantu PT Pegadaian dalam mendapatkan berbagai bantuan hukum dan pelayanan hukum, sehingga dapat memaksimalkan tugas Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Departemen Gadai Pegadaian Area Aceh mewakili PT Pegadaian Meulaboh, Syarwani mengatakan dengan adanya penandatangan MoU ini diharapkan dapat menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Pihaknya mengharapkan jalinan kerjasama dimaksud khususnya dalam peningkatan kinerja pada bidang perdata dan tata usaha negara, serta mengharapkan dapat melakukan konsultasi hukum dalam bidang hukum lainnya, demikian Syarwani.

Baca juga: Ini kegiatan amal Pegadaian se area Aceh di Juni

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023