Blangpidie (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kkabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan menerapkan tiga langkah sebagai upaya antisipasi terjadinya politik uang pada Pilkada 2017.

"Masalah politik uang, saya pikir ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Tidak hanya penyelenggara pilkada, tetapi peserta dan masyarakat harus terlibat untuk mendeteksi politik uang," kata Ketua Panwaslih Abdya, Idris di Blangpidie, Kamis.

Menurut dia, pengalaman terdahulu, hampir rata-rata kasus politik uang selalu terkendala pada alat bukti. Ketika alat bukti tidak ditemukan tentu tidak memenuhi syarat untuk diambil tindakan.

Oleh karena, kata Idris, langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya politik uang terutama panwaslih akan melakukan kerjasama dengan para calon kepala daerah sekaligus berharap agar mereka tidak melakukan politik uang pada masyarakat.

Sedangkan langkah kedua, kata dia, pihak panwaslih akan menjalin dan membangun komunikasi dengan para ulama sekaligus meminta Mejelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk kembali mengeluarkan fatwa bahwa politik uang hukumnya haram.

"Fatwa politik uang hukumnya haram tersebut sebelumnya sudah pernah dikeluarkan oleh MPU. Jadi, kita juga bekerjasama dengan seluruh lembaga pendidikan agama untuk mensyiarkan bahwa pihak pemberi dan pihak penerima sama-sama berdosa karena hukumnya haram," katanya.

Kemudian yang terakhir, kata dia, pihak Panwaslih Abdya memiliki komitmen yang sangat kuat dalam menjalankan amanah undang-undang yang saat sekarang sedang dalam proses pembahasan DPR RI.

Undang-undang yang sedang digodok di DPR RI tersebut khusus tentang sanksi-sanksi yang memang nantinya panwaslih diberikan wewenang untuk mengambil keputusan.

Idris mengatakan, sebagaimana informasi yang diperoleh, bila ada temuan calon kepala daerah melakukan politik uang dan cukup dengan alat bukti maka panwaslih langsung mengeluarkan rekomendasi larangan bertarung karena melakukan kesalahan.

"Kami panwas sudah siap menjalankan amanah undang-undang tersebut bila sudah disahkan oleh DPR RI dan bila terdapat kandidat memberikan uang pada masyarakat, kita langsung keluarkan rekomendasi untuk didiskualifikasi," demikian Idris.  


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016