Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang merupakan ayah kandung dari Grenata.

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Grenata sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada hari Kamis (14/7) sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi pada tahun 2020 di Kota Ambon.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (9/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.

"Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy," kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK panggil dua staf hakim agung sebagai saksi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023