Denpasar (ANTARA) -
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, sudah berstatus tersangka korupsi dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/12) malam.
Alexander mengungkap modus operandi korupsi Risnanda Mahiwa (RM), yakni diduga kerap memungut uang iuran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, tempat tersangka ditugaskan selama enam bulan terakhir.
Saat ditemui di Denpasar, Selasa, Alex mengatakan sejumlah kepala dinas diduga menyerahkan uang kepada RM termasuk Rumah Sakit Umum Daerah.
Alex mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut. Untuk sementara, setoran uang tersebut masih diperuntukkan untuk RM.
"Iya sementara seperti itu. Tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain," katanya.
Alex memastikan status RM sudah menjadi tersangka karena barang bukti yang ditemukan penyidik sudah memenuhi syarat penetapan tersangka.
"Jadi seseorang yang sudah ditangkap dan barang buktinya ada di tangannya itu sudah tersangka dong," katanya.
KPK menyebutkan ada lebih dari Rp1 miliar yang diamankan penyidik saat OTT tersebut. Tersangka diterbangkan ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut PJ Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD