Lembaga adat pemerintahan Mukim di Kabupaten Pidie sudah eksis dari zaman kerajaan Aceh, mereka terus mengambil peran menjaga hutan dengan menerapkan hukum adat.

Secara kelembagaan, mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imum Mukim dan berkedudukan langsung di bawah Camat. 

Dalam hal penjagaan hutan, mukim dibantu oleh pawang uteun atau pawang glee sebagai tokoh lembaga adat hutan. Lalu, ada juga petua seuneubok (lembaga adat perkebunan) dan keujreun blang (lembaga adat persawahan).

Lembaga adat tersebut masih ada hingga kini dan berperan penting untuk menjaga dan melestarikan hutan dari ancaman pembalakan liar dan aktivitas negatif lainnya. Masyarakat Aceh khususnya di Kabupaten Pidie pun tunduk dengan hukum adat meskipun aturannya tidak tertulis.

“Aturan adat memang tertulis, tapi ketentuan-ketentuannya dipatuhi sampai sekarang dan tidak ada orang yang berani melanggar, berbeda dengan aturan hukum positif,” kata Imum Mukim Kunyet Pidie, Khalidin.

Kemudian, Imum Mukim Beungga, Ilyas juga menuturkan bahwa selama ini aturan hukum adat dalam mengelola hutan di kemukiman nya yang membawahi 12 gampong ditaati oleh masyarakat, sehingga tidak ada satupun pohon di kawasan terlarang terutama hutan lindung yang berani ditebang lagi.

“Itu kita terapkan hutan adat kita di situ, sekarang tidak lagi dia menebang dan ambil rotan di situ,” katanya.

Aturan adat itu juga ada dituangkan dalam Qanun Mukim Beungga Nomor 1/2014 tentang hasil hutan Non Kayu. Di sana termuat mekanisme pengambilan hasil hutan non kayu yang tujuan akhirnya adalah untuk menjaga keseimbangan hutan.

Misalnya, pemanfaatan sarang madu berupa pengambilan sarang maksimal 70 persen dari ketersediaan sarang pada satu pohon untuk setiap pengambilan, lalu pemanfaatan rotan berupa pemungutan batang rotan dan hanya dibolehkan yang memiliki ukuran panjang minimal tujuh meter.

Begitupun halnya dengan Mukim Paloh, masyarakat dalam mengelola hutan harus tunduk dengan hukum adat. Di mana, masyarakat yang ingin membuka kebun harus melapor dan mendapat persetujuan dari Panglima Uteun serta Imum Mukim.

Secara tidak langsung, kebijakan itu menghindarkan agar masyarakat tidak mengklaim kepemilikan lahan perkebunan secara sepihak. Kemudian, kepemilikan lahannya perkebunan pun dibatasi luasnya. Masing-masing KK hanya dapat memiliki kebun seluas 2 hektare.

“Kebijakan itu dibuat agar masyarakat yang di desanya tidak ada hutan bisa kebagian lahan,” kata Pawang Uteun (hutan) Ridwan Hamid.

Akan tetapi, masyarakat adat di tiga mukim di Pidie yaitu Mukim Beungga di Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji itu selama ini telah berpartisipasi menjaga keseimbangan hutan lewat hukum adat terkendala dengan status hutan di wilayah kemukiman masing-masing yang belum mendapat pengakuan sebagai wilayah hutan adat dari negara.

Padahal, pengakuan tersebut penting agar masyarakat adat memiliki kewenangan penuh dalam menjaga hutan tanpa batas waktu sekaligus melestarikan kembali praktik-praktik kearifan lokal yang ada.

Ketiga mukim tersebut juga telah mengusulkan penetapan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2015. Luas hutan adat yang diusulkan di wilayah Mukim Beungga 10.988 hekatre, Mukim Paloh 2.921 hektare, dan Mukim Kunyet 4.106 hektare.

Inisiasi usulan hutan adat tersebut sebenarnya telah dimulai sekitar tahun 2007 yang juga difasilitasi oleh Jaringan Masyarakat Adat Aceh (JKMA).

Perjuangan pengusulan tersebut intens dilakukan bahkan Imum Mukim Beungga  menyampaikan beberapa kali bolak balik ke Jakarta untuk mengurus penetapan usulan adat tersebut.

Persyaratan pengusulan hutan adat juga sudah terpenuhi mulai dari penetapan peta kawasan, bahkan tiga mukim juga telah mengantongi persetujuan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie tentang Penetapan Batas Wilayah Mukim pada 2016.

Namun, SK tersebut tidak berarti apabila belum ada penetapan yang sah dari Kementerian LHK.

Belakangan diketahui saat diadakan Simposium Nasional yang bertajuk Dilema Masyarakat Hukum Adat oleh Pusat Riset Hukum, Adat, dan Islam (PRHIA) di Universitas Syiah Kuala pada 25-26 Agustus 2022.

Di mana pengusulan adat di tiga mukim tersebut tersendat karena ada mispersepsi tentang pengelolaan antara desa dengan mukim.

Kementerian khawatir terhadap potensi konflik wilayah antara Gampong dan Mukim terkait usulan hutan adat mukim di Aceh.

Untuk menjawab persoalan tersebut, tim peneliti PRHIA yang diketuai Teuku Muttaqin Mansur sudah mengadakan penelitian di tiga mukim tersebut selama dua bulan untuk menjawab keraguan Pemerintah RI terhadap potensi konflik dan mispersepsi antara kewenangan desa dan mukim.

Ia pun telah menyerahkan hasil kajian kepada KLHK yang diterima langsung oleh Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat (PKTHA), Muhammad Said pada 14/2.

Saat pertemuan itu, Muttaqin juga menjelaskan secara langsung kepada KLHK tentang poin keraguan pemerintah terhadap potensi konflik antara desa dan mukim dalam pengelolaan wilayah adat.

Kata dia, penguasaan wilayah hutan adat, mukim memiliki wilayahnya sendiri berada di atas lintasan gampong-gampong, pemanfaatan, dan pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat gampong dalam kawasan mukim.

Dalam pengelolaan hutan adat yang menjadi keraguan Pemerintah RI, Muttaqin berpendapat bahwa sekalipun ada gampong tidak beririsan dengan hutan, asal gampong tersebut dalam satu mukim, tetap dapat memanfaatkan dan mengelola hutan adat mukim, apalagi praktiknya sudah dilakukan turun temurun.

"Jadi kecil kemungkinan terjadi konflik antara Gampong dan Mukim," kata Muttaqin.

Tak hanya itu, masing-masing mukim juga telah membuat Pakta integritas dari semua gampong di wilayah mukim yang juga sudah beberapa kali diperbarui seiring pergantian keuchik (kepala desa).

Pakta integritas tersebut sudah dilampirkan saat mengusulkan hutan adat berbasis mukim ke KLHK.

Kini, ketiganya masih menanti pengakuan wilayah hutan adat di kemukiman masing-masing dari negara ini.

Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie tentang Penetapan Batas Wilayah Mukim yang dikeluarkan pada 2016 (ANTARA/HO)


Janji masyarakat Pidie untuk hutan adat

Imum Mukim Beungga, Ilyas menyampaikan bahwa masyarakat adat mukim telah berjanji dengan pihak negara terutama dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) tidak akan mengubah fungsi hutan usulan hutan adat diterima oleh negara.

“Kalaupun hutan itu kita tebang, akan kita gantikan dengan pepohonan yang kira-kira umurnya cukup panjang, seperti durian dan nangka. Namun, tidak semua tempat dalam kawasan hutan adat yang akan diambil hasil hutannya,” katanya.

Di beberapa kawasan hutan tertentu seperti hutan lindung, pihaknya akan melarang mengambil hasil hutan, termasuk sepotong rotan pun tidak diizinkan untuk diambil.

“Tujuannya adalah untuk menjaga air karena kalau pohonnya ditebang debit air berkurang, menyebabkan longsor, otomatis hutan ini terselamatkan,” ujarnya.

Begitu pula dengan Imum Mukim Paloh, M Nasir mengharapkan agar hutan adat itu segera ditetapkan. “Hutan itu bukan untuk kami rusak, malah akan kami jaga dan kelola dengan hukum adat,” katanya.

Keinginannya itu didasari agar masyarakat adat mempunyai kewenangan tertinggi untuk mencegah praktik pembalakan liar yang hutan yang dibekingi oleh oknum terjadi di kawasan hutan di wilayah pemukimannya.

Selain itu, penetapan itu juga untuk menjaga perekonomian masyarakat gampong di Mukim Paloh yang kawasan hutannya ternyata baru diketahui 2009 diakui sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI), luas areanya diperkirakan mencapai 5.000 hektare.

Ironisnya, kawasan hutan tersebut sudah menjadi perkebunan rakyat yang produktif dan banyak ditanami kakao, pinang, rambutan, durian, dan berbagai macam tanaman lainnya.

“Kami masukkan wilayah HTI menjadi hutan adat karena seluruh hutan yang ada itu HTI sekarang. Hutan tersebut sudah menjadi perkebunan rakyat dan banyak," ujarnya.

Padahal, di wilayah yang menjadi HTI tersebut terdapat bukti-bukti peninggalan yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut dijadikan tempat pemukiman sebelum masa penjajahan kolonial Belanda.

Di kawasan yang menjadi HTI tersebut, ditemukan sekitar 20 kuburan yang batu nisannya diduga milik para bangsawan. Kemudian, ada juga sumur batu tersusun dan ada lesung untuk tumbuk padi.

Karena itu, ia berharap penetapan hutan adat tersebut bisa dipercepat karena masyarakat butuh lahan untuk aktivitas ekonomi.

Sementara itu, Peneliti di Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala Teuku  Muttaqin Mansur menilai bahwa pengelolaan adat oleh mukim di samping menjaga hutan dari kerusakan juga melestarikan nilai kearifan lokal secara turun temurun.

“Mempertahankan identitas sejarah itu sebenarnya bagian dari penghormatan kepada negara, justru seharusnya pemerintah berterima kasih karena masih ada nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat,” kata Muttaqin.

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023