Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 mencabut nomor urut peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pencabutan nomor urut berlangsung dalam rapat pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang digelar di ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan diikuti enam komisioner penyelenggara pemilu tersebut. Rapat pleno dihadiri enam pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur beserta tim suksesnya.

Hasil pengundian, pasangan dengan nomor urut satu adalah Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali, Nomor urut dua pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah. Serta nomor urut tiga pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab.

Selanjutnya, pasangan dengan nomor urut empat adalah Zaini Abdullah dan Nasaruddin, pasangan nomor urut lima Muzakir Manaf dan TA Khalid, serta pasangan nomor urut enam Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, penetapan hasil pengundian nomor urut ini akan disampaikan ke KPU RI di Jakarta dan masing-masing pasangan calon.

"Enam pasangan calon ini sebelumnya ditetapkan sebagai peserta pilkada. Setelah pencabutan nomor urut ini, pasangan calon akan menyampaikan visi misinya 28 Oktober. Dan ini merupakan dimulainya masa kampanye," kata Ridwan Hadi.

Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri menegaskan, setelah adanya nomor urut, maka pasangan calon resmi menjadi peserta pilkada. Karena itu, patuhi rambu-rambu pilkada.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, patuhi rambu-rambu pilkada, terutama pada masa kampanye yang akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan," kata Samsul Bahri.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016