Pembiayaan perumahan dari sembilan outlet Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (BTN) di Provinsi Aceh mencapai Rp126,33 miliar pada 2022, angka tersebut naik 13,82 persen atau sebesar Rp108,87 miliar dibandingkan 2021 lalu.

"BTN Syariah menorehkan kinerja positif sepanjang 2022 khusus nya di Aceh, pembiayaan perumahan menjadi kontributor utama pertumbuhan aset BTN Syariah di Aceh," kata Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul dalam keterangannya, di Banda Aceh, Senin.

Chaerul mengatakan, pemulihan ekonomi di tanah rencong menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan bisnis BTN Syariah. 

Baca juga: BTN gandeng Gramedia fasilitasi KPR mudahkan pembiayaan beli rumah

Kemudian, kemitraan strategis yang dibangun dengan para pengembang juga sangat membantu BTN Syariah mempercepat penyaluran pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR).

Chaerul menyebutkan, pembiayaan KPR subsidi tercatat tumbuh 6,43 persen atau menjadi Rp101,72 miliar  pada 2022, juga naik dari sebelumnya yakni Rp95,18 miliar. 

Sedangkan untuk KPR non subsidi mencapai Rp24,60 miliar atau juga tumbuh 44,35 persen pada 2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp13,69 miliar. 

“Kami berterima kasih kepada 83 mitra developer yang setia bersama BTN Syariah untuk membantu masyarakat Aceh mewujudkan rumah impian mereka,” ujarnya.

Selain mencatatkan pembiayaan di sektor perumahan yang prima, lanjut Chaerul, Dana Pihak Ketiga (DPK) BTN Syariah di Aceh juga tampak tumbuh positif. 

Di mana, DPK BTN Syariah tercatat sebesar Rp340,96 miliar atau melonjak 24,07 persen dibandingkan 2021 yang hanya mencapai Rp258,90 miliar.  

Dengan pencapaian tersebut, maka aset BTN Syariah berhasil tumbuh 24,21 persen atau menjadi Rp562,09 miliar, juga lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp426,04 miliar.

“Kami akan tetap memberikan pelayanan perbankan terbaik bagi masyarakat Aceh, memenuhi kebutuhan finansial mereka,” katanya.

Chaerul menegaskan, status dari BTN Syariah di Aceh masih tetap sama, di mana UUS Bank BTN merupakan unit usaha yang masih di bawah kepemilikan PT BTN sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 atau UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang baru disahkan awal Januari 2023 lalu. 

UU tersebut menegaskan bahwa bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan spin off UUS dari induknya pada depan. Namun sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan spin-off UUS diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam pasal 68 Bab IV Perbankan Bagian Ketiga Perbankan Syariah.

Ia menambahkan, Bank BTN saat ini juga sedang menunggu peraturan OJK, meski demikian BTN akan terus mengoptimalkan pembiayaan syariah yang dilakukan UUS BTN khususnya  di sektor perumahan, dan itu menjadi prioritas.

"Dengan demikian, layanan UUS BTN tetap berjalan seperti biasa dan siap menyalurkan pembiayaan perumahan maupun pembiayaan lain untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat,” demikian Chaerul.

Baca juga: BTN ekspansi pembiayaan perumahan berbasis syariah

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023