Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyiapkan sekitar 30 saksi untuk dihadirkan ke pengadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan monumen Samudra Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan JPU menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Untuk saksi, ada 30 orang yang disiapkan guna dihadirkan ke pengadilan. Kasus ini masih dalam penyempurnaan surat dakwaan Setelah penyempurnaan surat dakwaan, JPU langsung melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan," kata Arif Kadarman.

Arif Kadarman mengatakan dalam perkara tersebut ada lima tersangka atau calon terdakwa. Kelima tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

"Untuk tersangka, masih lima orang. Terkait adanya tersangka baru, kami lihat nanti di persidangan. Kalau di persidangan ada pengembangan, maka kasus tersebut akan kami kembangkan. Kemungkinan adanya tersangka baru, bisa saja," kata Arif Kadarman.

Kelima tersangka tersebut yakni berinisial FB selaku Pengguna Anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mudah-mudahan, JPU bisa segera merampungkan berkas dakwaannya, sehingga bisa dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Arif Kadarman. 

Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada 2013. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta dikerjakan PT TAP pada 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan monumen tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp44,7 miliar," kata Arif Kadarman.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023