Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap sembilan pengedar dan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sejak beberapa hari terakhir.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Novrizaldi di Aceh Utara, Rabu, mengatakan dari para pelaku turut diamankan 112,19 gram.

"Sembilan pelaku tersebut dari enam kasus narkoba yang diungkap. Mereka ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Utara," kata Deden Heksaputera.

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun para pelaku narkoba tersebut berinisial F (33), I (37), SH (31), dan S (41), semuanya warga Kota Lhokseumawe. Kemudian, M (49), warga Kabupaten Aceh Timur. Serta AH (48), AF (40), J (55), dan M (27), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

"Ke sembilan pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut semuanya adalah laki-laki. Mereka dengan latar belakang pekerjaan dan status sosial yang berbeda-beda," kata Deden Heksaputera. 

Deden Heksaputera mengatakan pengungkapan enam kasus dengan sembilan pelaku tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang mendukung kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba.

Oleh karena itu, Deden Heksaputera mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Aceh Utara ini milik kita bersama, jadi harus dijaga bersama pula. Apabila ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan peredaran narkoba, segera informasi secepatnya kepada kami," kata Deden Heksaputera.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 391 kilogram sabu-sabu di Aceh dalam dua bulan awal 2023

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023