Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menegaskan bahwa revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai langkah untuk memajukan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh. 

"Saya yakin, tujuan perubahan UUPA ini untuk penguatan agar Aceh menjadi lebih maju dan sejahtera," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis.

Ketegasan itu disampaikan Farid Nyak Umar di sela-sela mengikuti sosialisasi draf perubahan UUPA yang dilaksanakan DPR Aceh, di Banda Aceh. 

Untuk diketahui, revisi UUPA tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Karena itu DPR Aceh sudah menyusun drafnya untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI.

Farid menyampaikan, UUPA yang lahir pada tahun 2006 itu merupakan konsensus perdamaian antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Lahirnya undang-undang tersebut setelah Aceh melalui dua peristiwa sejarah yakni konflik berkepanjangan dan musibah gempa bumi serta tsunami pada 26 Desember 2004 silam.

Usai Aceh dihantam gelombang tsunami pada 2004, Pemerintah RI dan GAM akhirnya tergerak hati dan bersepakat untuk mengakhiri konflik yang ditandai dengan terjadinya penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. 

"Dalam implementasi kesepakatan itu, dituangkan lah butir-butir MoU dalam suatu regulasi khusus yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ujarnya. 

Farid mengatakan, dalam perjalanannya pengimplementasian UUPA masih banyak kendala. Apalagi konflik berkepanjangan yang mendera Aceh menyebabkan kelambanan dalam pembangunan Infrastruktur, ekonomi, hingga sumber daya manusia (SDM).

Politisi PKS ini menilai, butir-butir MoU dalam UUPA belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan sempurna. Oleh karena itu, perlunya melakukan revisi UUPA untuk memaksimalkan realisasinya.

Farid berharap agar proses revisi UUPA tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi, serta analisis terhadap berbagai problematika yang selama ini menyebabkan realisasi UUPA berjalan tidak maksimal.

"Mudah-mudahan dalam sosialisasi perubahan draf UUPA ini, kita berharap ada hasil yang maksimal dan melahirkan rekomendasi bersama demi penguatan UUPA dan memperkuat kewenangan dan kekhususan Aceh," kata Farid.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi mengatakan, setelah belasan tahun berjalan, UUPA sudah harus direvisi agar dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi Aceh saat ini. 

Untuk dilakukan penyesuaian, lanjut Dalimi, DPR RI juga sudah berinisiatif memasukkan UUPA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Sebelum dilakukan pembahasan perubahan UUPA tersebut, pemerintah bersama DPR-RI sudah dulu melakukan konsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA. Semoga proses ini berjalan baik dan sesuai harapan bersama," demikian Dalimi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023