Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Siti Zaidar mengatakan pihaknya telah mengembalikan uang sebesar Rp357,6 juta ke kas daerah sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh terkait kelebihan bayar honorarium Diklat tahun anggaran 2021.

“Temuan ini sudah kita selesaikan, tidak ada lagi masalah, sudah clear,” kata Siti Zaidar yang dikonfirmasi Antara di Suka Makmue, Kamis.

Ia mengatakan, temuan tersebut sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Aceh terhadap pembayaran honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada tahun 2021. Temuan tersebut terjadi karena diduga ada kelebihan bayar honorarium pada kegiatan pelaksanaan diklat yang menurut BPK tidak sesuai dengan standar biaya umum (SBU).

Siti Zaidar menjelaskan temuan tersebut sebenarnya sudah terdeteksi saat awal mulai diberlakukan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

“Namanya baru-baru penerapan aplikasi SIPD, pasti ada yang keliru, pasti ada kesalahan. Kesalahan itu sudah diperbaiki,” kata Siti Zaidar.

Menurut dia, temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut telah diselesaikan dan disetorkan kelebihan bayarnya sesuai temuan pada tahun 2021 dan saat ini tidak ada lagi persoalan terkait hal itu.

Ia juga menyayangkan persoalan kelebihan bayar tersebut saat ini kembali mencuat ke permukaan, padahal persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi masalah apa pun.

“Kalau kita tidak selesaikan temuan ini pasti akan bermasalah kan, karena kalau kita tidak bayar, pasti akan terus menjadi catatan temuan BPK,” demikian Siti Zaidar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023