Singkil (ANTARA Aceh) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil, Syafriadi SH-Sariman SP menggugat pihak Komisi Independen Pemilihan(KIP), karena tidak menetapkan Partai Demokrat sebagai partai pengusung.

Atas gugatan itu, Panwaslih yang diketuai Baihaqi Ibrahim  menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2017 di aula kantor Panwaslih Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Selasa.

Tafsir, SH, penasehat hukum paslon Syafriadi-Sariman menyatakan, KIP  Aceh Sinkil tidak mau menetapkan Partai Demokrat sebagai partai pengusung pada saat pendaftaran bakal calon pada 22 September 2016, sehingga pasangan itu hanya diusung empat parpol saja yakni Golkar, PPP, Nasdem dan PKPI.

Dikatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah menyetujui pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Syafriadi - Sariman.

Pada saat didaftarkan ke KIP, surat pencalonan tidak ditanda tangani oleh Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil.

Namun satu hari sebelumnya yaitu tanggal 21 September telah terjadi pergantian kepengurusan DPC Partai Demokrat dengan SK terlampir dan tidak diberikan kesempatan kepada Ketua dan Sekertaris yang baru untuk menandatangani surat pencalonan tersebut.

Selanjutnya, sambung Tafsir, tentang lampiran berita acara persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dimana bakal calon bupati dan wakil bupati Syafriadi - Sariman  terjadi kepengurusan pendaftaran memenuhi persyaratan.

Jadi pemohon berkeberatan terhadap penetapan keputusan KIP Kabupaten Aceh Singkil yang tidak memasukkan Partai Demokrat sebagai partai pengusung pasangan bakal calon Syafriadi - Sariman.

Oleh karena itu, pemohon memohon kepada Panwaslih Aceh Singkil, agar merekomendasikan kepada KIP Aceh Singkil untuk memasukkan Partai Demokrat sebagai partai pengusung pasangan Syafriadi - Sariman.

Sementara Pokja Pencalonan KIP Aceh Singkil Tita Rospita ST menyatakan, tidak ditetapkannya Partai Demokrat sebagai partai pengusung, karena pada saat mendaftar, tidak dihadiri oleh salah satu pengurus Partai Demokrat.

Hal ini bertentangan dengan peraturan PKPU Nomor:9 tahun 2016 pasal 38 ayat 4 berbunyi pertama gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran calonnya.

Kedua pada saat mendaftar dilakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, dimana formulir syarat pencalonan tidak ditanda tangani oleh Ketua dan Sekertaris DPC Demokrat Aceh Singkil, formulir model b.kwk parpol dan secara komulatif sudah memenuhi kuota jumlah kursi.

Namun Tafsir menyangkal persyaratan jumlah kursi secara komulatif memenuhi persyaratan tidak menjadi acuan, namun bagi pihaknya lebih banyak partai pendukung lebih baik.

Ketua Panwaslih Baihaqi berharap dalam keputusan ini nantinya ada jalan solusi terbaik karena tempo sidang sengketa Pilkada ini ada waktu 15 hari dalam 7 kali sidang.

Dan akan dilanjutkan sidang selanjutnya untuk menghadirkan Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adihdarma supaya lebih sinkron, katanya.

Usai sidang, Baihaqi mengatakan, dalam tahapan Pilkada pihak KIP juga kurang terbuka, pada saat verifikasi data hanya melibatkan kepolisian dan jaksa sementara koordinasi dengan pihak Panwaslih sangat nihil sekali.

"Akibat kurangnya koordinasi bahkan tidak mau memberikan dokumen pada saat pencalonan dengan pihak Panwaslih, maka terjadi masalah seperti ini," ujarnya.

Musyawarah sidang sengketa dipimpin oleh Ketua komisioner Panwaslih Baihaqi Ibrahim yang didampingi komisioner lainnya yakni Zainudin, Kadimon dan Syamsinar.

Pemohon penyelesaian sengketa dihadiri oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Syafriadi - Sariman bersama kuasa hukumnya Tafsir SH dan Arianto, sementara termohon yang digugat secara administrative pihak KIP Aceh Singkil dihadiri oleh Tita Rospita ST.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016