Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada SKPD, masyarakat, unsur pendidik, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman dan pengetahuan kepada semua pihak tentang bahaya merokok dalam kehidupan manusia," kata Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah dalam pidato tertulis dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Mukhtar di Aceh Besar, Kamis.

Ia menjelaskan sosial KTR di Aceh Besar tersebut juga bertujuan antara lain memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.

"Asas ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok," katanya.

Ada pun pemateri yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni dr Diah Mutia dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kadis Kesehatan Aceh Besar, Anita mengatakan KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Ada pun ruang lingkup KTR di Aceh Besar antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga sudah sangat sering melakukan sosialisasi Perbup tersebut dan untuk tahapan awal sosialisasi sudah dilakukan pada pusat-pusat kesehatan dan puluhan sekolah di beberapa kecamatan di Aceh Besar.

Kemudian direncanakan sosialisasi akan dilakukan lebih luas untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dan pengawasan KTR dilaksanakan oleh SKPD terkait yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan dalam KTR.

"Sosialisasi Perbup Aceh Besar Nomor 40 tahun 2015 yang ditetapkan sejak 28 Desember 2015 itu juga disosialisasikan ke institusi kesehatan (Puskesmas), Pustu, Poskesdes, ke lembaga pendidikan dan diikuti monitoring evaluasi penerapan KTR di sejumlah sekolah di Aceh Besar," katanya.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016