Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Aceh Bustami pada kegiatan ikrar netralitas ASN dan penandatangan pakta integritas Pemilu 2024 yang di pusatkan di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Ia menjelaskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak telah di mulai baik untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif di berbagai tingkatan dan selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia
Ia mengatakan netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.
“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengkampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif,” katanya.
Ia mengatakan pada pengalaman sebelumnya, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu seperti ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik.
Pada Pemilu 2019, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.
“Kami mengingatkan kembali jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2024 dan terus mengingat sumpah/janji pegawai negeri, bahwa ‘Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan’. Sumpah/janji itu mengutamakan bahwa ASN adalah panutan bagi masyarakat, dan harus berguna bagi lingkungan sekitarnya. Loyalitas ASN bukan kepada personal maupun pribadi dan golongan, tapi kepada negara, serta bekerja untuk kepentingan melayani masyarakat. Sekian, terima kasih,” katanya.
Adapun ikrar dan pakta integritas yang ditandatangani oleh ASN yang diawali Sekda Aceh, pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh dan dilanjutkan oleh ASN dan tenaga kontrak tersebut berisi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Kegiatan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas ikut disaksikan langsung Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh Ojak Murdani dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Faizah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023