Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara mencatat sebanyak 11.586 warga di daerah itu belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara Fuad Jamaluddin di Aceh Utara, Kamis, mengatakan rata-rata warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik baru berusia 17 tahun.

"Jumlah warga Kabupaten Aceh Utara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 11.585 jiwa. Rata-rata mereka adalah para pelajar SMA atau yang baru berusia 17 tahun," kata Fuad Jamaluddin.

Fuad Jamaluddin mengatakan jumlah warga Kabupaten Aceh Utara yang wajib memiliki KTP elektronik sebanyak 419.633 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik baru sebanyak 408.048 jiwa.

Fuad Jamaluddin mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar perekaman KTP elektronik masyarakat bisa mencapai 100 persen. Sebab, perekaman KTP elektronik tersebut harus dilakukan karena merupakan dokumen kependudukan yang penting dimiliki setiap warga.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mendata warga yang belum memiliki dan melakukan perekaman KTP elektronik serta melakukan upaya jemput bola dengan menyasar ke sekolah-sekolah," kata Fuad Jamaluddin.

Selain itu, kata Fuad Jamaluddin, pihaknya juga hadir ke desa-desa dan di tempat keramaian seperti kedai kopi guna memudahkan masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik.

"KTP merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengurus segala keperluan. Jangan ketika terdesak baru melakukan perekaman KTP. Kami berharap warga belum memiliki KTP segera mengurusnya," kata Fuad Jamaluddin.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023