Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh sejak beberapa hari terakhir mulai melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan senilai Rp1,9 miliar.
“Saat ini tim BPKP sudah berada di Meulaboh dan mereka sedang bekerja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh tersebut untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek yang sudah dikerjakan pada tahun 2020 itu.
Baca juga: Kejari Bireuen Aceh usut dugaan korupsi penyertaan modal BPRS
Siswanto menjelaskan sebetulnya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan ekspose perkara tersebut di bulan November 2022 ke BPKP Aceh di Banda Aceh, dan pihaknya meminta agar segera dilakukan audit untuk dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Namun karena saat itu kondisinya memasuki akhir tahun anggaran, maka baru saat ini pihak BPKP Aceh turun ke Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat guna melakukan audit sesuai data-data yang sudah diserahkan Kejari Aceh Barat.
Meski sudah menangani perkara tersebut sejak tahun 2022 lalu, Siswanto menjelaskan sejauh ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum ada penetapan tersangka nya.
“Kita tunggu dulu hasil audit nya, kalau sudah ada kerugian keuangan negara, baru kemudian kita tetapkan tersangka nya,” kata Siswanto menambahkan.
Baca juga: Bendahara Desa Meugatmeh di Nagan Raya masuk daftar buron kasus korupsi, Jaksa: tersangka diduga melarikan diri
Pihaknya berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penimbunan di lokasi Arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat, yang dikerjakan pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar tersebut dapat dituntaskan perkaranya pada tahun ini.
“Doakan saja penanganan kasus ini selesai pada tahun ini,” kata Siswanto mengharapkan.
Sebelumnya pada Agustus 2022, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di ruas Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.
Penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
Proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 27 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Saat ini tim BPKP sudah berada di Meulaboh dan mereka sedang bekerja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh tersebut untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek yang sudah dikerjakan pada tahun 2020 itu.
Baca juga: Kejari Bireuen Aceh usut dugaan korupsi penyertaan modal BPRS
Siswanto menjelaskan sebetulnya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan ekspose perkara tersebut di bulan November 2022 ke BPKP Aceh di Banda Aceh, dan pihaknya meminta agar segera dilakukan audit untuk dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Namun karena saat itu kondisinya memasuki akhir tahun anggaran, maka baru saat ini pihak BPKP Aceh turun ke Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat guna melakukan audit sesuai data-data yang sudah diserahkan Kejari Aceh Barat.
Meski sudah menangani perkara tersebut sejak tahun 2022 lalu, Siswanto menjelaskan sejauh ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum ada penetapan tersangka nya.
“Kita tunggu dulu hasil audit nya, kalau sudah ada kerugian keuangan negara, baru kemudian kita tetapkan tersangka nya,” kata Siswanto menambahkan.
Baca juga: Bendahara Desa Meugatmeh di Nagan Raya masuk daftar buron kasus korupsi, Jaksa: tersangka diduga melarikan diri
Pihaknya berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penimbunan di lokasi Arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat, yang dikerjakan pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar tersebut dapat dituntaskan perkaranya pada tahun ini.
“Doakan saja penanganan kasus ini selesai pada tahun ini,” kata Siswanto mengharapkan.
Sebelumnya pada Agustus 2022, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di ruas Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.
Penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
Proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 27 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023