Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 27 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik sudah memeriksa 27 saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.

Ali Rasab mengatakan saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah para pihak terkait pengadaan 200 ekor sapi yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019.

Para pihak tersebut, kata Ali Rasab Lubis, di antara rekanan, pihak peternakan tempat pembelian sapi, pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, konsultan, dan lainnya.

"Selain memeriksa para saksi, penyidik juga sedang menunggu permintaan penghitungan kerugian kepada lembaga audit negara. Setelah ada hasil audit kerugian negara, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan siapa saja tersangkanya," kata Ali Rasab Lubis 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengelola anggaran sebesar Rp2 miliar pada 2019 untuk pengadaan 200 ekor sapi. Tujuan pengadaan sapi untuk meningkatkan populasi hewan ternak tersebut guna memenuhi kebutuhan konsumsi daging masyarakat.

Namun dalam pengadaannya, sapi yang dibeli diduga bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit. 

Dari hasil penyidikan serta pengecekan tim penyidik Kejati Aceh, sapi-sapi tersebut diduga dibeli secara eceran dari peternak di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk dari peternak di Sumatera Utara.

Dari 200 ekor sapi yang dibeli, tim penyidik menemukan 151 ekor mati. Sedangkan sapi yang tersisa dari pengadaan tersebut hanya 49 ekor. Kemudian juga ditemukan harga beli sapi Rp6 jutaan per ekor, sedangkan harga kontrak sebesar Rp10,3 juta per ekor.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023