Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh memverifikasi faktual tahap kedua terhadap syarat dukungan perbaikan 27 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, menyatakan verifikasi faktual dilakukan setelah ke-27 bakal calon DPD tersebut dinyatakan memenuhi syarat perbaikan tahap kedua.
"Verifikasi faktual tahap kedua dilakukan hingga 8 April 2023. Hasil verifikasi faktual tahap kedua akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama," kata Munawarsyah.
Baca juga: Jumlah pemilih di Banda Aceh hasil coklit 170.594 orang, begini penjelasan KIP
Adapun 27 bakal calon DPD yang menjalani verifikasi faktual tahap kedua tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari.
Berikutnya, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina Husna Azwir, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar.
Serta Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.
Munawarsyah mengatakan bagi bakal calon yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syarat melebih 2.000 dukungan pemilih dan tersebar miniman di 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Verifikasi faktual dilakukan secara acak terhadap dukungan pemilih. Verifikasi faktual tahap kedua ini akan menentukan apakah bakal calon DPD tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Munawarsyah.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menerima pendaftaran 42 bakal calon DPD untuk diverifikasi menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 42 bakal calon tersebut 38 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk verifikasi faktual tahap pertama.
Baca juga: KIP Aceh intensifkan sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula
Dari 38 orang tersebut, enam bakal calon di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dukungan setelah verifikasi faktual tahap pertama. Selanjutnya, 32 orang lainnya diharuskan memperbaiki syarat dukungan.
Dari 32 bakal calon tersebut, empat orang di antaranya tidak mengajukan perbaikan syarat dukungan serta seorang bakal calon lainnya mengundurkan diri.
Adapun enam bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual tahap pertama yakni Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M Fadhil Rahmi, Nazir Adam, serta Mizar Liyanda.
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh siapkan jawaban terkait gugatan ke DKPP, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, menyatakan verifikasi faktual dilakukan setelah ke-27 bakal calon DPD tersebut dinyatakan memenuhi syarat perbaikan tahap kedua.
"Verifikasi faktual tahap kedua dilakukan hingga 8 April 2023. Hasil verifikasi faktual tahap kedua akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama," kata Munawarsyah.
Baca juga: Jumlah pemilih di Banda Aceh hasil coklit 170.594 orang, begini penjelasan KIP
Adapun 27 bakal calon DPD yang menjalani verifikasi faktual tahap kedua tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari.
Berikutnya, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina Husna Azwir, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar.
Serta Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.
Munawarsyah mengatakan bagi bakal calon yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syarat melebih 2.000 dukungan pemilih dan tersebar miniman di 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Verifikasi faktual dilakukan secara acak terhadap dukungan pemilih. Verifikasi faktual tahap kedua ini akan menentukan apakah bakal calon DPD tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Munawarsyah.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menerima pendaftaran 42 bakal calon DPD untuk diverifikasi menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 42 bakal calon tersebut 38 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk verifikasi faktual tahap pertama.
Baca juga: KIP Aceh intensifkan sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula
Dari 38 orang tersebut, enam bakal calon di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dukungan setelah verifikasi faktual tahap pertama. Selanjutnya, 32 orang lainnya diharuskan memperbaiki syarat dukungan.
Dari 32 bakal calon tersebut, empat orang di antaranya tidak mengajukan perbaikan syarat dukungan serta seorang bakal calon lainnya mengundurkan diri.
Adapun enam bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual tahap pertama yakni Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M Fadhil Rahmi, Nazir Adam, serta Mizar Liyanda.
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh siapkan jawaban terkait gugatan ke DKPP, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023