Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyiapkan jawaban terkait pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia terkait pengaduan yang dilayangkan terhadap lima orang komisioner di lembaga penyelenggara pemilu di daerah tersebut.

“Sudah kami siapkan semua materi jawabannya, dan kami sudah siap mengikuti sidang kode etik ini,” kata Ketua KIP Nagan Raya, Aceh, Muhammad Yasin di Suka Makmur, Senin.

DKPP Republik Indonesia menjadwalkan sidang virtual pada 15 Maret 2023 terhadap lima orang Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, yaitu Muhammad Yasin selaku ketua, dan anggota terdiri atas Nazaruddin, Syarul Iman, Mizwanur, Muhajir Hasballah.

Baca juga: KIP Aceh verifikasi syarat perbaikan 28 bakal calon DPD

Ada pun agenda yang telah disiapkan oleh DKPP dalam sidang tersebut yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi.

Muhammad Yasin mengatakan pihaknya menyatakan siap membantah segala tuduhan yang diadukan ke DKPP Republik Indonesia oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat di Nagan Raya, Aceh, yang menuding mereka telah melakukan pelanggaran dalam rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK), sehingga nilai ujian dari salah satu peserta tidak keluar dan kemudian dinyatakan gugur.

Selain itu, pihaknya juga siap membantah terkait adanya pemberitaan dari sebuah media daring lokal yang menuduh mereka telah menerima suap sebesar Rp700 juta, terkait penyelenggaraan tahapan pemilu di daerah tersebut.

“Kami menghormati proses pengaduan yang telah dilakukan ke DKPP ini,” katanya.

Baca juga: KIP: Realisasi coklit pemilih pemilu di Aceh capai 92,27 persen

Ia juga mengapresiasi pengaduan yang telah dilakukan oleh masyarakat terhadap KIP Nagan Raya ke DKPP Republik Indonesia, karena hal tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di daerah tersebut, ujar Muhammad Yasin.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023