Seorang pria asal Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie diciduk Polisi karena menyimpan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial ZA (21) ini ditangkap beserta barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 39 paket sabu-sabu seberat 5,41 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Rahmat, di Pidie, Senin.

Rahmat mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari petugas membuntuti gerak-gerik pelaku setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas yang meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap 12 pedagang dan sita 234 botol miras

Dari hasil interogasi, kata Rahmat, pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial F (DPO).

“Selanjutnya pelaku ZA beserta barang bukti itu diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian AKP Rahmat.

Baca juga: Di Aceh Timur, petani edarkan sabu-sabu

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023