Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kalangan aktivis lingkungan hidup di Provinsi Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

"Kami mendesak dan mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus perambahan kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dilaporkan beberapa waktu lalu," kata TM Zulfikar, aktivis lingkungan yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan hidup bertemu dengan Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Selatan Kompol Sabri di Mapolres Aceh Selatan. Pertemuan itu untuk mendorong kepolisian menuntaskan kasus perambahan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Selain mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh itu, pertemuan juga dihadiri Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Badrul Irfan, Efendi dari Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA), dan lainnya.

TM Zulfikar mengatakan, sebelumnya tim gabungan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan operasi tangkap tangan pelaku perambahan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit eskavator atau alat berat yang digunakan menggali saluran air di kawasan hutan dilindungi tersebut. Dan kasus ini diserahkan kepada Polres Aceh Selatan.

TM Zulfikar mengatakan kalangan aktivis dan elemen sipil masyarakat lainnya mengawal penuntasan kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak dan mendorong kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Tidak hanya masyarakat Aceh dan Indonesia pada umumnya, tetapi juga masyarakat internasional. Karena itu, kepolisian diharapkan terbuka dalam menangani kasus tersebut," kata TM Zulfikar.

Efendi dari JKMA mempertanyakan informasi hilangnya alat berat yang menjadi barang bukti kasus perambahan hutan di kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.

"Kami mendapat informasi apakah barang bukti berupa beko atau alat berat kasus ini tidak ada lagi di tempat. Apakah ini benar" Kalau ini benar, mengapa bisa terjadi," kata Efendi dengan nada bertanya.

Wakil Kepala Polres Aceh Selatan Kompol Sabri memberi apresiasi kepada kalangan aktivis lingkungan serta elemen sipil masyarakat Aceh yang mendukung dan mendorong kepolisian menuntaskan kasus dugaan perambahan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

"Kami terbuka dalam menangani kasus ini. Kasus ini ditangani Unit II Tindak Pidana Tertentu. Dan kami tentu akan menuntaskan setiap kasus yang kami tangani," kata Kompol Sabri.

Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Selatan Ipda Adrianus mengatakan, kasus dugaan perambahan hutan di Suaka Marga Satwa Rawa Singkil tersebut merupakan laporan dari BKSDA dan bukan temuan kepolisian.

"Kasus ini kami terima dari BKSDA. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami terima. Namun, kepolisian belum menetapkan tersangka perambahan hutan di Suaka Marga Satwa Rawa Singkil," kata dia.

Menurut dia pengusutan lebih lanjut perkara perambahan hutan tersebut terkendala dengan pemeriksaan beberapa saksi ahli. Beberapa saksi ahli sudah dipanggil, namun belum bisa memenuhi panggilan karena kesibukan mereka.

Menyangkut informasi hilangnya alat bukti berupa beko atau alat berat, Ipda Adriannus mengaku belum menerima laporan. Sebab, fisik alat berat tersebut hingga kini belum diserahkan kepada kepolisian.

"Yang kami terima hanya kunci bekonya saja. Sedangkan fisik alat beratnya belum kami terima. Kami juga sudah meminta BKSDA menyerahkan alat berat tersebut kepada penyidik kepolisian," kata Ipda Adriannus.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016