Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial S, guru agama di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara.

"Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara," kata Agus Riwayanto Diputra.

Baca juga: Polisi tangkap penyebar video bugil mantan pacar di media sosial

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan atau perburuan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat mengajar.

Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya. Kemudian, meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.

Baca juga: Polisi tangkap kakek dicurigai cabuli cucu

Saat korban duduk membaca buku di pangkuannya, pelaku meraba korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memedulikan terjadi.

Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara. 

"Sejauh ini, sudah ada empat korban yang melapor. Namun, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tersebut juga dilakukan kepada tiga anak didik lainnya. Artinya, ada tujuh anak yang menjadi korban," ujar Agus Riwayanto Diputra.

Agus Riwayanto Diputra menyatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Sebab, ada indikasi masih korban lainnya.

“Kami meminta masyarakat yang merasa anak menjadi korban segera melaporkan. Korban juga akan mendapatkan penanganan trauma dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Utara,” kata Agus Riwayanto Diputra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023