Polda Jawa Tengah mengungkap modus bandar narkoba memanfaatkan anak-anak dan perempuan sebagai kurir untuk mengelabui petugas.
"Bandar ini lihai, menggunakan perempuan dan anak sebagai kurir," kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Modus tersebut ditemukan pada sejumlah kasus hasil Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2023 yang digelar pada 9-28 Maret 2023. Dari operasi tersebut, jajaran Polda Jateng mengungkap 224 kasus dengan 287 tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut ialah 5,1 Kg sabu-sabu, 2,7 Kg ganja, serta 104 Gram tembakau sintetis.
Ahmad Luthfi menyebutkan salah satu kasus berbesar dalam Operasi Bersinar Candi 2023 tersebut dilakukan oleh Polres Kota Tegal. Polisi menggagalkan transaksi jual beli sabu-sabu sebesar 3,9 Kg di sebuah SPBU di Kota Tegal pada 26 Maret 2023. Dua tersangka, yakni selaku penjual dan pembeli, ditangkap dalam pengungkapan itu.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Dalam TPPU tersebut, diamankan barang bukti berupa 11 sertifikat bidang tanah serta kendaraan bermotor yang total nilainya mencapai Rp8,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Bandar ini lihai, menggunakan perempuan dan anak sebagai kurir," kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Modus tersebut ditemukan pada sejumlah kasus hasil Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2023 yang digelar pada 9-28 Maret 2023. Dari operasi tersebut, jajaran Polda Jateng mengungkap 224 kasus dengan 287 tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut ialah 5,1 Kg sabu-sabu, 2,7 Kg ganja, serta 104 Gram tembakau sintetis.
Ahmad Luthfi menyebutkan salah satu kasus berbesar dalam Operasi Bersinar Candi 2023 tersebut dilakukan oleh Polres Kota Tegal. Polisi menggagalkan transaksi jual beli sabu-sabu sebesar 3,9 Kg di sebuah SPBU di Kota Tegal pada 26 Maret 2023. Dua tersangka, yakni selaku penjual dan pembeli, ditangkap dalam pengungkapan itu.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Dalam TPPU tersebut, diamankan barang bukti berupa 11 sertifikat bidang tanah serta kendaraan bermotor yang total nilainya mencapai Rp8,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023