Banda Aceh (ANTARA) - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap seorang kurir ganja antarprovinsi menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial AA (34). Pelaku ditangkap di kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari petugas jasa ekspedisi. Sebelumnya, petugas ekspedisi menemukan berisikan paket berisikan narkotika jenis ganja dengan identitas pengirim atas nama Silvana dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara," katanya.
Baca juga: Polda Aceh usut dugaan tambang ilegal di pedalaman Aceh Barat
Kemudian, petugas jasa ekspedisi tersebut juga menginformasikan bahwa seseorang yang mengaku penerima paket menghubunginya dan menanyakan perihal kiriman yang belum sampai ke tujuan.
"Petugas jasa pengiriman beralasan jika alamat yang tertera di paket salah, sehingga disarankan agar pengirim mengambil kembali paket tersebut yang disimpan di loket," katanya.
Polda Aceh tangkap kurir ganja antarprovinsi
Rabu, 16 Agustus 2023 9:23 WIB