Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda, warga Aceh dalam perkara menjadi kurir ganja seberat 133 kilogram.
"Dua terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
JPU menyatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba," ucap Novalita.
Baca juga: BNN gagalkan pengiriman 80 kilogram ganja ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi
Sementara hal yang meringankan, ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim diketuai oleh Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan 9 Januari 2024.
Warga Aceh kurir 133 kilogram ganja dituntut hukuman mati di PN Medan
Selasa, 19 Desember 2023 18:49 WIB