Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara di kawasan hutan mangrove Kota Langsa.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan bukti kuat pembangunan menara dengan anggaran miliar rupiah tersebut diduga menyimpang.

"Penghentian penyelidikan setelah jaksa penyelidik tidak menemukan bukti dugaan tindak pidananya. Penghentian penyelidikan ini juga sudah dilakukan ekspos bersama pimpinan kejaksaan," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh selidiki indikasi korupsi pembangunan menara hutan mangrove

Menurut Ali Rasab Lubis, kendati pengusutan kasus tersebut dihentikan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara di hutan mangrove tersebut bisa dibuka kembali sewaktu-waktu.

"Penyelidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila ditemukan informasi atau data sebagai bukti permulaan. Kami berharap masyarakat menghormati keputusan hukum tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Menara di hutan mangrove Kota Langsa tersebut diresmikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga pada April 2022. Menara tersebut mampu menampung 100 pengunjung.
 

Menara tersebut dengan tinggi 45 dibangun secara bertahap. Tahun anggaran 2019 dengan alokasi Rp12,4 miliar, pada 2020 dengan alokasi anggaran mencapai Rp14,6 miliar, serta pada 2021 dengan anggaran sebesar Rp5,7 miliar.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh yang dijabat R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan menara di hutan mangrove Kota Langsa berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami indikasi korupsi pembangunan menara hutan mangrove di Kota Langsa. Laporan masih secara umum," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Berdasarkan laporan tersebut, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, penyidik Kejati Aceh memulai penyelidikan serta segera memanggil para pihak yang terkait dengan pembangunan menara tersebut.

Baca juga: Sidang korupsi genset RSU Langsa Rp1,8 miliar ditunda

"Para pihak terkait yang mintai keterangan tersebut di antaranya perencana, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, hingga pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan detail indikasi korupsinya karena belum memintai keterangan para pihak. Sebab, yang dilaporkan masyarakat adalah dugaan penyimpangan secara umum.

"Jadi, tunggu hasil penyelidikan. Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukannya dugaannya serta didukung alat bukti, tentu kami tingkatkan ke penyidikan. Jika tidak, tentu penanganannya dihentikan," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Baca juga: Empat terdakwa korupsi genset RSU Langsa divonis bebas
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023