Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi pembangunan menara di ekowisata hutan mangrove Kota Langsa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan menara tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami indikasi korupsi pembangunan menara hutan mangrove di Kota Langsa. Laporan masih secara umum," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Berdasarkan laporan tersebut, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, penyidik Kejati Aceh memulai penyelidikan serta segera memanggil para pihak yang terkait dengan pembangunan menara tersebut.

"Penyidik segera memanggil para pihak seperti perencana, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, hingga pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan detail indikasi korupsinya karena belum memintai keterangan para pihak. Sebab, yang dilaporkan masyarakat adalah dugaan penyimpangan secara umum.

"Jadi, tunggu hasil penyelidikan. Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukannya dugaannya serta didukung alat bukti, tentu kami tingkatkan ke penyidikan. Jika tidak, tentu penanganannya dihentikan," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Menara di hutan mangrove Kota Langsa itu diresmikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga pada April 2022. Menara dengan tinggi 45 meter tersebut dibangun secara bertahap sejak 2018. Menara tersebut mampu menampung 100  pengunjung.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022