Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua warga penyelundupan  Rohingya yang ditampung sebelumnya di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial BU (34) warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur imigran Rohingya, kemudian dibawa ke Medan. Akan tetapi, aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres.

Andy Rahmansyah menyebutkan pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan minibus.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. 

Peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia, kata Kapolres

"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. Dan BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.

Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan undang-undang keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Andy Rahmansyah.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023