Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap buronan pemalsu sertifikat milik PT Sentul City Tbk, Hasan Sjafei yang sudah menghilang selama dua tahun.
"Demi maruah institusi, meskipun cuti bersama, jaksa eksekutor tetap melaksanakan tugas mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul Rp20 miliar," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho di Cibinong, Bogor, Minggu.
Widi menjelaskan bahwa Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan dekat Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” terang Widi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita memaparkan bahwa perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kadaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999.
"Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” terang Anita.
Ia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun,” jelas Anita.
Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan sampai akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
"Total tersangka seharusnya dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik. Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Demi maruah institusi, meskipun cuti bersama, jaksa eksekutor tetap melaksanakan tugas mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul Rp20 miliar," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho di Cibinong, Bogor, Minggu.
Widi menjelaskan bahwa Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan dekat Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” terang Widi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita memaparkan bahwa perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kadaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999.
"Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” terang Anita.
Ia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun,” jelas Anita.
Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan sampai akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
"Total tersangka seharusnya dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik. Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023