Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, membagikan 50 sertifikat tanah wakaf kepada nazhir atau orang maupun lembaga yang menangani amanah mengurus tanah wakaf
Penyerahan puluhan sertifikat tanah wakaf tersebut berlangsung di Aula Kejari Bireuen di Bireuen, Rabu.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen Zulkifli dam Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen Anny Setiawati.
Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara perdagangan orang ke pengadilan
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan penyertifikatan tanah wakaf tersebut merupakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen.
"Hari ini, kami membagikan 50 sertifikat tanah wakaf kepada nazhir. Hingga saat ini, Kejari Bireuen sudah menyerahkan sebanyak 910 sertifikat tanah wakaf kepada pengelolanya," kata Munawal.
Adapun sertifikat tanah wakaf yang diserahkan yakni sembilan sertifikat untuk Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Empat sertifikat wakaf Masjid Baitunnur, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Berikut, lima sertifikat tanah wakaf Masjid Besar Juli, lima sertifikat tanah wakaf Masjid Al Hijrah di Desa Juli Cot Masjid, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Tujuh sertifikat tanah wakaf Meunasah Paya Rangkuluh, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
"Serta empat sertifikat tanah wakaf Desa Meunasah Tanjung, satu sertifikat Desa Meunasah Tambo, dan satu sertifikat Desa Meunasah Tambo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi menyebutkan
Ia mengatakan program sertifikat tersebut untuk melindungi dan memberi legalitas tanah wakaf. Penyertifikatan tersebut untuk memaksimalkan fungsi wakaf dan kemanfaatan aset secara optimal.
Menurut dia, program sertifikat tersebut dilandasi banyaknya permasalahan oleh ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf setelah si pemberi wakaf meninggal dunia.
"Sertifikat ini memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang diberikan secara suka rela oleh pemilik untuk kepentingan umum agar tidak adanya penyelewengan oleh pihak lain," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan seorang anak karena edarkan uang palsu