Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur melimpahkan kasus harimau mati diduga diracun ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Perkara harimau mati tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi pada Rabu (26/4)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Agust Kanin di Aceh Timur, Kamis.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Agust Kanin mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
Menurut Agust Kanin, tersangka dalam kasus harimau mati diduga diracun tersebut berinisial SY (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"Selain berkas perkara, JPU juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Adapun barang bukti dalam perkara tersebut berupa racun hama. Saat ini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi," kata Agust Kanin.
Agust Kanin menyebutkan SY didakwa meracuni satu individu harimau sumatra (panthera tigris sumatrae). SY meracuni satwa dilindungi tersebut dengan cara menabur racun hama hama ke bangkai kambingnya miliknya.
"SY diduga menaburkan racun, sehingga menyebabkan kematian satu individu harimau sumatra di kebun warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," kata Agust Kanin.
Atas perbuatannya, SY didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebelumnya, tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, pada Selasa (21/2) sekira pukul 15.10 WIB.
Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2).
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.
Kemudian, tim gabungan menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida.
Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap SY, pemilik kambing tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, SY mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Perkara harimau mati tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi pada Rabu (26/4)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Agust Kanin di Aceh Timur, Kamis.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Agust Kanin mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
Menurut Agust Kanin, tersangka dalam kasus harimau mati diduga diracun tersebut berinisial SY (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"Selain berkas perkara, JPU juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Adapun barang bukti dalam perkara tersebut berupa racun hama. Saat ini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi," kata Agust Kanin.
Agust Kanin menyebutkan SY didakwa meracuni satu individu harimau sumatra (panthera tigris sumatrae). SY meracuni satwa dilindungi tersebut dengan cara menabur racun hama hama ke bangkai kambingnya miliknya.
"SY diduga menaburkan racun, sehingga menyebabkan kematian satu individu harimau sumatra di kebun warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," kata Agust Kanin.
Atas perbuatannya, SY didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebelumnya, tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, pada Selasa (21/2) sekira pukul 15.10 WIB.
Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2).
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.
Kemudian, tim gabungan menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida.
Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap SY, pemilik kambing tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, SY mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023