Kuasa Hukum Anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Askhalani meminta Polresta Banda Aceh mempercepat proses hukum terhadap Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY terkait kasus dugaan pembelian saham klub dengan cek kosong.
"Kita meminta Polresta Banda Aceh segera mempercepat proses hukum kasus pembelian saham Persiraja ini," kata Askhalani, di Banda Aceh, Minggu.
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim Anggota DPR RI selaku mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
Baca juga: Presiden Persiraja Banda Aceh ditetapkan jadi tersangka pembelian klub dengan cek kosong
Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka pembelian saham klub kebanggaan masyarakat Aceh itu.
Askhalani menyampaikan, proses hukum perlu dipercepat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan. Apalagi, Presiden Persiraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditetapkan, maka kita harap proses pemeriksaan nya juga segera dilaksanakan," ujar Askhalani.
Baca juga: Dek Gam kembalikan uang pembelian saham Persiraja Rp350 juta
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan dan menyusun bahannya terlebih dahulu, setelah itu baru dijadwalkan agenda pemeriksaannya.
"Bahan lagi kita susun dulu untuk pemeriksaan dan persiapannya, nanti setelah itu baru kita sampaikan (agenda pemeriksaan)," kata Kompol Fadillah.
Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Namun, ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.
Baca juga: Pemko Banda Aceh cabut izin pemakaian stadion H Dimurthala oleh Persiraja
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kita meminta Polresta Banda Aceh segera mempercepat proses hukum kasus pembelian saham Persiraja ini," kata Askhalani, di Banda Aceh, Minggu.
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim Anggota DPR RI selaku mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
Baca juga: Presiden Persiraja Banda Aceh ditetapkan jadi tersangka pembelian klub dengan cek kosong
Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka pembelian saham klub kebanggaan masyarakat Aceh itu.
Askhalani menyampaikan, proses hukum perlu dipercepat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan. Apalagi, Presiden Persiraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditetapkan, maka kita harap proses pemeriksaan nya juga segera dilaksanakan," ujar Askhalani.
Baca juga: Dek Gam kembalikan uang pembelian saham Persiraja Rp350 juta
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan dan menyusun bahannya terlebih dahulu, setelah itu baru dijadwalkan agenda pemeriksaannya.
"Bahan lagi kita susun dulu untuk pemeriksaan dan persiapannya, nanti setelah itu baru kita sampaikan (agenda pemeriksaan)," kata Kompol Fadillah.
Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Namun, ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.
Baca juga: Pemko Banda Aceh cabut izin pemakaian stadion H Dimurthala oleh Persiraja
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023