Permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Barat menjelang Pemilu 2024 mulai mengalami peningkatan dari biasanya.

“Rata-rata permintaan SKCK ini dari masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Selasa.

Ia menjelaskan, memasuki tahapan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024, permintaan SKCK sebagai salah satu kelengkapan administrasi mengalami peningkatan, dan dalam sehari mencapai 40 pemohon sampai 95 pemohon.

Menurutnya, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan penegasan dari Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Republik Indonesia karena SKCK tetap wajib diperoleh oleh Bacaleg, karena SKCK sebagai persyaratan untuk menerangkan penerbitan surat keterangan Pengadilan.

Kapolres Aceh Barat Pandji Santoso menegaskan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK di Mapolres setempat, dengan mengedepankan pelayanan humanis dan ramah.

Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.
 
KPU menyusun beragam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023