Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memasukkan terpidana penipuan jamaah umrah dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir ketika hendak dieksekusi menjalani hukuman.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Akmal Hanif (40), warga Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.

"Terpidana Akmal Hanif masuk DPO setelah jaksa eksekutor Kejari Aceh Tengah sudah memanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kasus penipuan berkedok umrah berhasil diungkap polisi

Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana Akmal Hanif divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dengan hukum dua tahun penjara. Namun, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

"Penetapan DPO ini disampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Seiring penetapan DPO tersebut juga dilakukan upaya pencegahan terpidana ke luar negeri melalui instansi terkait," kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terpidana Akmal Hanif merupakan Chief Executive Officer (CEO) PT El Hanif Tour dan Travel yang beralamat di Banda Aceh. 

Terpidana melalui perusahaannya mengumpul dana Rp891 juta dari 45 orang untuk diberangkatkan umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi, pada 2019, kata Ali Rasab Lubis.

Namun, jamaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan jamaah untuk melaksanakan umrah. Jamaah meminta uangnya kembali, namun uang yang disetor tersebut digunakan terpidana Akmal Hanif.

"Sejak ditetapkan sebagai DPO, tim kejaksaan terus mencari keberadaan terpidana. Kepada terpidana diminta segera menyerahkan diri guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: BI minta masyarakat teliti gunakan QRIS saat berinfaq
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023